Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan ada kesepakatan yang mengusulkan pertemuan lanjutan untuk berkonsultasi dengan Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU, Bawaslu, dan DKPP akan mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Presiden, DPR, dan MK dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis dan anggaran pemilihan di tiga daerah kabupaten," ujar Husni di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sebagai penyelenggara negara, KPU serta Bawaslu akan melakukan monitoring di tiga daerah dengan paslon tunggal.
"Akan supervisi secara bersama-sama pelaksanaan pemilihan dengan satu pasangan calon di tiga kabupaten," tuturnya.
Dalam rakor ini dipimpin langsung Husmi Kamil Malik. Komisioner KPU yang ikut rapat antara lain Ferry Kurnia Rizkyansyah, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, dan Ida Budhiati. Sementara, Bawaslu diwakili Ketua Muhammad serta Anggota Nasrullah. Adapun DKPP langsung dihadiri Ketua Jimly Assidiqqie.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Uji materi ini yaitu Pilkada di beberapa daerah yang punya satu pasangan calon bisa tetap dilanjutkan di Pilkada 2015.
Ada tiga daerah yaitu Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT) yang saat ini hanya punya satu pasangan calon.
(hty/Hbb)











































