"Dan sekarang sehubungan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kita belum pernah ketemu, dan sekarang kita antara lain mendiskusikan isu itu. Bukan hanya itu juga, tapi kesiapan Pilkada serentak. Nah, nanti bagaimana keputusannya kita serahkan kepada KPU," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqqie di sela rakor di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Seperti diketahui, setelah putusan MK ada tiga daerah yaitu Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT) yang bisa melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2015 meski hanya memiliki pasangan calon tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepastian mengenai calon tunggal, kapan, dan sebagainya. Pengaturannya harus inkrah dilakukan. Sekarang, KPU sudah ada draft, tinggal dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Itu untuk sesegera mungkin termasuk jaminan payung hukum bagi KPU, Bawaslu untuk menyelenggarakan Pilkada di daerah calon tunggal," tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dalam rakor ini, Komisioner KPU yang ikut antara lain Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Arief Budiman, Ida Budhiati. Sementara, dari Bawaslu ada Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota, Nasrullah.
(hty/Hbb)











































