DPR Targetkan UU KPK Hasil Revisi Bisa Dipakai Komisioner Baru

DPR Targetkan UU KPK Hasil Revisi Bisa Dipakai Komisioner Baru

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 20:24 WIB
DPR Targetkan UU KPK Hasil Revisi Bisa Dipakai Komisioner Baru
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR benar-benar tancap gas untuk merevisi UU KPK yang ada saat ini. Revisi UU ini ditargetkan bisa selesai bersamaan dengan pimpinan KPK baru terpilih yaitu pada Desember 2015.

"Bulan depan akan ada pemilihan komisioner KPK baru. Setelah UU diperbaiki, kita ingin mereka (komisioner baru) jalankan UU yang baru. Kita tidak ingin ada benturan," kata politikus Golkar, Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Misbakhun merupakan 1 dari 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK bisa mencegah kejadian pimpinan KPK terjerat kasus seperti yang sebelumnya.

"Sekarang dua pimpinan KPK hadapi masalah hukum. Ini yang ingin kita selesaikan," ujarnya.

Dia menyebut yang disetujui oleh para inisiator di DPR adalah agar revisi UU KPK menjadi prolegnas 2015. Menurut Misbakhun, para inisiator belum menyepakati draf yang dibagikan dalam rapat Baleg kemarin.

"Belum ada draf yang kita sepakati. Substansinya adalah ingin masuk ke Prolegnas 2015. Belum substansi apa yang ingin kita perbaiki," ucap Misbakhun.

Hal senada juga disampaikan oleh politikus PDIP Arteria Dahlan yang juga mengusulkan revisi UU KPK. Dia ingin substansi baru di UU KPK yang direncanakan ini bisa menjadi gambaran bagi pimpinan KPK baru nantinya.

"Ini ide awal, di samping bulan Desember ada pemimpin KPK yang baru yang kita ingin gambarkan ke mereka bahwa fasilitas sekarang begini. Apakah mereka sanggup atau tidak?" ujar Arteria terpisah di Gedung DPR

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu juga mengungkapkan bahwa usulan revisi UU KPK ini dipaskan dengan momentum uji capim KPK. Selain itu, revisi ini juga disesuaikan dengan rencana revisi UU kepolisian dan kejaksaan.

"Revisi ini kan barengan juga dengan capim KPK. Revisi ini sudah masuk dalam prolegnas 2016. Biar bareng, tidak boros biaya, nanti perubahan lagi, lama kan untuk menyesuaikan dengan UU yang ada," kata Masinton di Gedung DPR siang tadi. (imk/dra)


Berita Terkait