Jaksa KPK Cecar Eks Anak Buah SDA Soal Bagi-bagi Duit Tip ke Petugas Bandara

Sidang Suryadharma Ali

Jaksa KPK Cecar Eks Anak Buah SDA Soal Bagi-bagi Duit Tip ke Petugas Bandara

Ferdinan - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 20:10 WIB
Jaksa KPK Cecar Eks Anak Buah SDA Soal Bagi-bagi Duit Tip ke Petugas Bandara
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Staf perjalanan dinas pada Biro Umum Kementerian Agama, Hendarsyah membeberkan polah bekas atasannya Suryadharma Ali saat berpergian melalui Bandara Soekarno-Hatta. Suryadharma ternyata pernah ditegur pihak Setneg karena menggunakan ruang VIP bukan untuk kepentingan dinas, melainkan keluarga.

Hendarsyah yang saat itu menjabat sebagai pegawai subag protokoler Biro Umum Kemenag ini menuturkan, pengurusan penggunaan ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, biasanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri saat itu Saefuddin A. Syafi'i

"Saya siapkan surat, yang tanda tangan kepala biro umum lalu saya kirim Setneg, dari Setneg lalu ke bandara," kata Hendarsyah saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya tidak ada pengeluaran resmi untuk penggunaan VIP room ini. Namun Hendarsyah yang menjadi petugas protokoler pada Februari 2012 sampai pertengahan 2013 ini biasa menyiapkan uang untuk uang tip petugas di bandara juga konsumsi.

"Konsumsi Rp 250-350 ribu, terus security tip Rp 150 ribu, kalau untuk petugas TNI itu Rp 150 ribu kira-kira seperti itu. Kalau petugas informasi Rp 100-200 ribu, OIC (office in charge) Rp 100-200 ribu," sebut dia.

Tidak ada standar nominal duit yang diberikan kepada sejumlah orang di bandara. Hendarsyah hanya mengikuti pola pemberian duit seperti petugas protokoler sebelumnya bukan mendapat perintah dari Suryadharma.

"Karena kita sudah dibantu dan dilayani dengan baik, kita hanya berikan tip saja," jawab Hendarsyah saat ditanya alasan pemberian duit tersebut.

Setelah urusan selesai, Hendarsyah mengklaim duit pengeluaran ini ke Saefuddin yang kemudian diminta menagihkannya ke Rosandi, pegawai di sub bagian tata usaha.

Hendarsyah menuturkan, bekas atasannya itu tidak hanya menggunakan VIP room untuk keperluan dinas melainkan untuk urusan keluarga saat Suryadharma mengantarkan anaknya ke bandara.

"(Prosedur penggunaan VIP room, red) hampir sama. Saya diberi informasi dari Sesmen atau ajudan Bapak, Bapak akan berangkat mengantar putranya lalu saya buatkan surat lalu ditandatangani Kabiro Umum dibawa ke Setneg untuk izin penggunaan VIP room," ujarnya.

Ternyata penggunaan VIP room bandara bukan untuk keperluan dinas ini mendapat sorotan Setneg saat Hendarsyah sedang mengurus permohonan penggunaan ruang khusus selanjutnya.

"(Teguran) lisan, waktu saya membuat izin surat, (diberitahu pihak Setneg, red) lain kali (penggunaan VIP room) ini yang untuk anter bapak, anaknya tidak boleh. Setelah itu sudah nggak pernah lewat VIP lagi," tuturnya.

Selain duit tip ke petugas bandara, Hendarsyah menyebut pernah diingatkan Suryadharma untuk memberi 'perhatian' kepada petugas bandara. Kebetulan pernyataan Suryadharma ini disampaikan jelang lebaran sehingga Hendarsyah menafsirkannya sebagai penyiapan duit THR.

"Selain pembayaran VIP room saya pernah diperintahkan SDA untuk bayar THR ke petugas Bandara Soetta, waktunya ketika jelang hari raya. Saya ditugaskan SDA, 'itu yang di bandara diperhatikan'. Saya minta ke Rosandi. Sekitar Rp 4 juta per tahun selama SDA menjadi menteri," kata Jaksa pada KPK membacakan keterangan Hendarsyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hendarsyah membenarkan isi BAP-nya namun meralat keterangannya soal intensitas pemberian duit THR. "Kebetulan saya hanya sekali meminta (duit untuk THR ke Rosandi), bukan per tahun," ujar dia.

Uang untuk THR petugas bandara ini juga diminta Hendarsyah ke Sesmen Saefuddin dan diarahkan ke Rosandi.

"Arahan pak sesmen diberikan Rp 4 juta, lalu saya dibuatkan tanda terima ditandatangani," sambungnya.

Suryadharma  saat diberi kesempatan bertanya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aswijon bertanya ulang soal pemberi perintah untuk memberikan duit tip bagi petugas di bandara.

"Siapa yang memerintahkan?" tanya Suryadharma. "Berdasarkan arahan pendahulu saya, bukan atas arahan menteri," ujar Hendarsyah.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.  DOM disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi, keluarga, termasuk kerabatnya.

Terkait DOM, Jaksa KPK pada surat dakwaan menggunakan duit di antaranya untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma saat pergi ke luar negeri juga untuk pemberian THR, sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma bersama sejumlah orang mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (fdn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads