"Kalau dibentuk (DK KPK), siapa yang membentuk? Apakah melalui DPR atau Presiden? Ini pertanyaan yang belum dijawab secara tegas," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
"Dewan apapun itu, yang seleksinya juga menurut DPR ada tanda tanya juga bagaimana independensi dewan pengawas terhadap pimpinan KPK, harus dilihat proporsinya. Selama ini kan KPK dikatakan tidak diawasi, tapi selama KPK berdiri banyak hal dengan mudahnya pimpinan KPK jadi tersangka dan ganggu ritme pekerjaan KPK," jelas Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi pasal tersebut. (rna/Hbb)











































