"Ya tentu Polri berharap, karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian, ya kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan. Karena proses peradilan itu yang akan menentukan apakah yang bersangkutan itu bersalah atau tidak. Sehingga tidak menggantung," kata Badrodin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
"Kalau tidak diajukan ke pengadilan, tentu posisinya menggantung, ada yang mengatakan bersalah, ada yang mengatakan tidak. Akhirnya kan gramyang. Nah oleh karena itu, menurut saya, supaya ada kepastian hukum, sebaiknya memang harus dibawa ke pengadilan," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan sekarang di kejaksaan, terserah kejaksaan. Tapi harapan polisi itu bisa dibawa ke pengadilan. Bukan setuju tidak setuju. Karena itu sudah kewenangan jaksa. Darimana kita bilang nggak setuju, apa urusannya. Kan tadi saya bilang, Polri mengharapkan itu dibawa ke pengadilan," tutupnya. (jor/dra)











































