"Sudah ku duga," jawab komisioner KY, Imam Anshori Saleh, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2015).
Menurut Imam, KY sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena putusan MK bersifat final and binding. Imam mengakui menghormati putusan tersebut namun dia merasa masih berat hati terkait putusan MK yang memangkas kewenangan lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasa janggal yang dimaksud Imam adalah mengenai 3 hakim MK yang berstatus sebagai anggota Ikatan hakim Indonesia (Ikahi) nonaktif.Β
"Di sana kan ada 3 hakim dari unsur MA, tinggal tambah 2 kan cukup memenangkan," pungkas Imam. (rvk/asp)











































