MK Pangkas Kewenangan KY, Komisioner: Sudah Ku Duga

MK Pangkas Kewenangan KY, Komisioner: Sudah Ku Duga

Rivki - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 18:04 WIB
MK Pangkas Kewenangan KY, Komisioner: Sudah Ku Duga
Imam Anshori Saleh (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengebiri kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan menegaskan rekrutmen calon hakim adalah otoritas tunggal Mahkamah Agung (MA). Apa tanggapan KY terhadap putusan MK tersebut?

"Sudah ku duga," jawab komisioner KY, Imam Anshori Saleh, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2015).

Menurut Imam, KY sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena putusan MK bersifat final and binding. Imam mengakui menghormati putusan tersebut namun dia merasa masih berat hati terkait putusan MK yang memangkas kewenangan lembaganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dipatuhi saja putusannya meski saya rasa janggal," ujar Imam.

Rasa janggal yang dimaksud Imam adalah mengenai 3 hakim MK yang berstatus sebagai anggota Ikatan hakim Indonesia (Ikahi) nonaktif.Β 

"Di sana kan ada 3 hakim dari unsur MA, tinggal tambah 2 kan cukup memenangkan," pungkas Imam. (rvk/asp)


Berita Terkait