"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Wakil Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (7/10/2015).
Majelis menegaskan program wajib belajar merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. Sehingga program wajib belajar meski diatur oleh UU selama 12 tahun bisa saja diterapkan lebih dari itu sesuai kemampuan daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat sebelumnya meminta program wajib belajar yang tadinya 12 tahun menjadi 18 tahun dengan harapan agar pendidikan di tingkat SMA dan setingkatnya bisa dilaksanakan secara gratis dengan dana dari APBN. Namun, menurut MK, hal itu tergantung kemampuan daerah dan menjadi kebijakan daerah.
"Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar sampai pendidikan menengah tersebut diatur melalui peraturan daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Pembentuk Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Selatan misalnya, telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sekolah Gratis di Sumatera Selatan. Dalam Peraturan Daerah tersebut dimuat ketentuan bahwa setiap SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, baik negeri maupun swasta berhak mendapatkan biaya operasional sekolah dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Anwar.
Gugatan ini dilakukan oleh para aktivis pendidikan salah satunya LSM Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Mereka meminta MK membatalkan pasal 6 ayat 1 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi upaya mereka kandas karena MK menolak gugatan tersebut. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini