Golkar: RUU Pengampunan Nasional Bukan untuk Ampuni Koruptor

Golkar: RUU Pengampunan Nasional Bukan untuk Ampuni Koruptor

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 17:28 WIB
Golkar: RUU Pengampunan Nasional Bukan untuk Ampuni Koruptor
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - RUU Pengampunan Nasional dinyatakan PDIP bisa mengampuni para koruptor yang mengembalikan uangnya dari luar negeri ke dalam negeri. Namun Partai Golkar membantah bahwa RUU ini bermuatan pengampunan untuk koruptor.

"Pidana harus tetap ditindak. Kita tidak bicara pengampunan koruptor," kata Juru Bicara Partai Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).dd

Tantowi sendiri menandatangani usulan RUU itu. Dia menjelaskan RUU itu tidak berbicara soal pengampunan koruptor melainkan 'tax amnesty' alias pengampunan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak berbicara pengampunan koruptor. Isu dari mana itu? Yang ada adalah pengampunan pajak," tepis Tantowi.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menjelaskan pengampunan pajak bermaksud memutihkan 'dosa masa lalu' para wajib pajak dengan syarat mau mengembalikan pajaknya ke Negara.

"Kewajiban pajak yang tidak dia bayar selama ini diputihkan, kemudian kita bicara ke depan supaya mereka menjadi wajib pajak yang baik," kata Tantowi.

Dia menyebut ada Rp 700 triliun uang yang harus bisa dipulangkan ke Indonesia dalam konteks ini. Uang itu akan bermanfaat untuk negara apalagi di masa-masa ekonomi seperti sekarang.

"Banyak yang tak mau mengembalikan pajak karena terkait dosa masa lalu (pengemplang pajak). Maka diberikanlah pengampunan supaya bisa kontributif terhadap ekonomi," kata dia.

Anggota Badan Legislasi dari PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan lebih rinci soal penerapan RUU Pengampunan Nasional itu nantinya. Hendrawan mengatakan Negara ingin membuka pintu untuk mengutip pajak, tanpa mempersoalkan sumber uang pajak tersebut, baik itu dari kejahatan korupsi atau lainnya.

"Pilihan kita mau nggak menarik uang kita di sana tanpa mempedulikan uang itu hasil apa. Kan ada mungkin sebagian besar hasil penyelundupan pajak, mungkin ada uang korupsi, mungkin ada keuntungan yang tidak dilaporkan dll. Kalau yang namanya amnesti itu ya semua diampuni," kata Hendrawan kepada detikcom, Rabu (7/10/2015).

Karena istilahnya adalah pengampunan nasional, menurut Hendrawan, maka tidak akan dipersoalkan dari mana asal usulnya. Sekalipun uang tersebut berasal dari hasil korupsi.

"Namanya pengampunan tidak mempersoalkan uang itu datang dari mana yang penting uang itu masuk dan you membayar pajak untuk itu. Sehingga ketergantungan kita terhadap utang akan berkurang," terang Hendrawan.

Kasus hukum koruptor juga dianggap selesai. Koruptor tersebut diyakini bakal jadi orang baik setelah diampuni negara.

"Ya sudah jangan dipersoalkan lagi, kalau masih dipanjang-panjangin namanya bukan pengampunan. Uang ini kan bukan uang yang sepenuhnya bisa bersih. Jadi ini pendekatan realistis dan pragmatis karena kita butuh dana besar dan kita ingin mengurangi utang luar negeri kita pajak. Setelah itu mereka akan jadi orang baik, bertingkah laku sebagai warga negara biasa karena sudah dicuci," pungkasnya. (dnu/tor)


Berita Terkait