Bayar Setengah Pajak Terutang, Dewi Tak Lagi Disandera

Bayar Setengah Pajak Terutang, Dewi Tak Lagi Disandera

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 17:10 WIB
Foto: Andreyuu/Thinkstock
Banyumas - Sidang gugatan antara wajib pajak Dewi Wiganti (30) yang sempat disandera (gijzeling) oleh KPP Pratama Purwokerto berakhir damai. Hal ini menyusul pihak Dewi telah melunasi setengah pajak terutangnya.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis gakim Gosen Butar Butar dan anggota Edy Subagyo serta I Wayan Yasa menjatuhkan putusan agar kedua belah pihak, wajib pajak dan kantor pajak untuk mentaati hasil kesepakatan.

"Dengan ini memutuskan menghukum keduabelah pihak untuk mentaati isi hasil kesepakatan," ucap Gosen sambil mengetuk palu, Rabu (7/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi kesepakatan perdamaian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak di antaranya adalah wajib pajak untuk segera melunasi, mengangsur sisa utang pajak hingga Desember 2015.

"Karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan DW sudah keluar dari penyandraan. Ini adalah putusan yang cukup adil karena kedua belah pihak tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan, semua pemenuhan hak dan kewajibannya sudah terpenuhi," kata kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto.

Menurut dia, keputusan perdamaian itu agar kliennya melakukan pemenuhan kewajiban membayar sisa pajak sampai Desember 2015,
"Jadi diberi waktu sampai Desember untuk menyelesaikan segala utang pajak," ujarn Djoko.

Dia menjelaskan, saat ini Dewi sudah tidak lagi menjalani penyandaraan di Rutan Banyumas sejak 23 September kemarin.

"Untuk penyelesaian utang tidak ada potongan tetep sesuai beban pajak, tapi diangsur sampai Desember," jelas Djoko.

Sementara menurut Kabid Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah Basuki Rakhmad yang dihubungi terpisah mengatakan jika sidang putusan hari ini merupakan penetapan akte perdamaian antara pihak KPP Pratama Purwokerto dengan wajib pajak Dewi Wiganti.

"Itu dilakukan untuk menetapkan bahwa antara DW dan pajak telah berdamai, kemudian wajib pajak sebelumnya juga sudah melunasi sebagian utang pajaknya yakni 50 persen dari tunggakan yang ada," ungkap Basuki.

Dia menjelaskan utang pajak Dewi sebesar Rp 3,9 miliar sudah dilunasi separuhnya atau sekitar Rp 1,7 miliar. Sedangkan sisa utang pajak sekitar Rp 1,7 akan diselesaikan dalam waktu 4 bulan ke depan tepatnya hingga Desember 2015.

"Untuk pelunasannya wajib pajak sebelumnya sudah memberikan Rp 1,7 miliar sisanya sekitar Rp 1,6-1,7 miliar dari total hutang pajak Rp 3,9 Miliar dapat diselesaikan hingga Desember," jelas Basuki.

Dalam sidang tersebut, Komisi Yudisial (KY) dari Provinsi Jawa Tengah ikut memantau jalannya sidang putusan tersebut. (arb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads