Sidang Uji UU Pemerintahan Daerah di MK Hanya 30 Menit
Selasa, 01 Mar 2005 11:51 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan pengujian (judicial review) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Permohonan pengujian diajukan oleh Haji Biem Benjamin, anggota DPD RI/MPR RI.Pengujian yang dilakukan MK di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (1/3/2005), pertama, menyangkut pasal 24 ayat 5 yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.Pengujian juga meliputi pasal-pasal lainnya yang didalamnya terhadap kalimat kepala daerah dan wakil kepala daerah pasangan calon gubernur dan wakil bupati, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, yaitu pada pasal 56, 58-65, pasal 70, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 79, pasal 82-86, pasal 88, pasal 91, pasal 92, pasal 95-103, dan pasal 106-119.Kedua, menyangkut pasal 57 ayat 1 dan pasal-pasal lain yang didalamnya terhadap kalimat KPUD yaitu pasal 57, pasal 60-67, pasal 81, pasal 83, pasal 84, pasal 85, pasal 90-94, pasal 98-103, pasal 113 dan pasal 114.Ketiga, meliputi pasal 59 ayat 2 berisi parpol atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.Pasal-pasal tersebut, menurut Biem, bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 18 ayat 4, pasal 22e ayat 2 dan 5, pasal 27 ayat 1, dan pasal 28i ayat 2.Sidang yang dipimpin oleh Hakim Marwarar Siahaan dengan hakim anggota Prof HAS Natabaya SH dan Prof Abdul Mukthie Fadjar dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir 10.30 WIB. Sidang berlangsung sangat singkat karena ketika hakim ketua menanyakan tentang kerugian apa yang diderita pemohon hingga berani mengajukan permohonan ini, pemohon tidak dapat menyebutkan alasannya. Karena itu, pemohon diberi waktu oleh majelis hakim selama 14 hari untuk melengkapi permohonannya dan untuk mempertimbangkan apakah masih ingin mengajukan permohonan atau tidak.Sementara itu, usai sidang kepada wartawan Biem mengatakan, alasan pengajuan permohonan judicial review tersebut untuk meyakinkan jika ada anggota DPD dicalonkan menjadi ketua daerah. Pasalnya, calon tersebut akan jadi calon ilegal karena DPD tidak masuk dalam parpol.Dan, mengenai masalah pasal 57, dia mengatakan, dalam UUD 1945 tidak dinyatakan bahwa pemilihan hanya kepala daerahnya saja, seperti gubernur, tapi tidak mencantumkan wakil-wakilnya. Selain itu, masalah apakah KPUD berwenang menyelenggarakan Pilkada, karena seharusnya penyelenggaran Pilkada dilakukan komisi lain.Saat ditanya mengenai banyaknya pemohon yang mengajukan pengujian terhadap UU ini, Biem mengatakan, itu karena UU ini sangat rentan. "UU ini banyak bolongnya, tetapi pengajuan saya mungkin lebih ke substansi hanya ingin menanyakan apa boleh kata-kata di UUD 1945 ditambah atau dikurangi," katanya.
(umi/)











































