"Saya berpendapat keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, dan hakim pengadilan tata usaha negara yang dilakukan bersama-sama dengan Mahkamah Agung tidaklah mengganggu administrasi, organisasi, maupun finansial pengadilan sepanjang dipahami (dan terbatas pada) bahwa keterlibatan Komisi Yudisial itu konteksnya adalah keterlibatan dalam memberikan pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi para calon hakim yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi sebagai calon pegawai negeri sipil," ujar Palguna dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Sesungguhnya, menurut Palguna, mekanisme yang sudah dipraktikkan selama ini adalah penafsiran sekaligus implementasi yang tepat terhadap pengertian 'wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim' yang diberikan oleh UUD 1945 kepada KY. Yaitu dalam bentuk pemberian materi ajar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan latihan calon hakim, serta melakukan monitoring pelaksanaan proses magang para calon hakim hingga turut serta dalam rapat penentuan kelulusan para peserta pendidikan dan latihan calon hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, buruknya hubungan antara KY dan MA dalam mengimplementasikan gagasan mulia konstitusi itu telah menyebabkan penafsiran dan implementasi yang sungguh memberi harapan besar bukan hanya bagi tegaknya kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetapi juga bagi terjaganya kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim itu menjadi sirna.
"Berdasarkan uraian di atas, menurut saya, Mahkamah seharusnya memutus dan menyatakan norma UU yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)," pungkas Palguna.
Tapi apa daya, pendapat Palguna kalah suara dengan suara 8 hakim konstitusi lainnya.
"Putusan ini segera dilaksanakan. Jadi mulai tahun ini sudah milik MA," ujar hakim agung Suhadi selaku pemohon. (rvk/asp)










































