Miras Maut Tewaskan 6 Orang, Afrizal Dihukum 12 Tahun Penjara

Miras Maut Tewaskan 6 Orang, Afrizal Dihukum 12 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 16:17 WIB
Miras Maut Tewaskan 6 Orang, Afrizal Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Sumedang - Minuman keras (miras) oplosan yang dijual Afrizal menyebabkan 6 orang tewas dan 10 orang lainnya sakit. Akibat perbuatannya, Afrizal harus menghuni penjara selama 12 tahun.

Dalam menjalankan usahanya, warga Kampung Sayang Asem, RT 02/04, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, itu dibantu oleh Dudu Saefudin. Miras oplosan ini terdiri dari 1 liter alkohol yang berkadar 96 persen dituangkan ke dalam 6,5 liter air dan ditambah 6 sachet minuman suplemen dan 3 tetes pewarna makanan.

Lalu miras oplosan ini dimasukkan ke dalam kemasan plastik ukuran 500 ml dan dijual Rp 10 ribu, 750 ml dengan harga Rp 15 ribu dan 1.000 ml dengan harga Rp 20 ribu. Atas penjualan ini, Afrizal mengantongi penghasilan Rp 2,4 juta per minggu dan Dudu mendapat upah Rp 800 ribu per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada suatu hari, Sandi Hardiansyah membeli miras oplosan itu dan mereka sama-sama minum di lapangan Cross, Desa Raharja, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang. Ikut pula teman-teman Sandi dan mereka pesta miras pada 13 Desember 2014.

Siapa nyana, miras oplosan yang biasa disebut dengan 'Ginseng' ini mengantarkan mereka ke alam kubur. Satu per satu mereka sesak napas, pusing, badan terasa panas, penglihatannya buram dan tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia. Mereka yang meninggal dunia adalah:

1. Sandi Hardiansyah
2. Budi Komarudin
3. Yana Sudrajat 
4. Dani Ramdani
5. Supriyadi
6. Dede alias Awit

Adapun yang mengalami sakit tetapi bisa diselamatkan yaitu:

1. Dede Ahmadar
2. Jujun Junaedi
3. Iwan Ridwan Hidayat
4. Deni Iskandar
5. Sunandar Abdul Zaki
6. Ahmad Hidayat 
7. Bohim8. Andri
9. Rahman Sopiana 
10. Wahyudin

Atas perbuatannya, Afrizal ditangkap polisi dan dihadirkan ke persidangan. Pada 29 Juni 2015, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Afrizal. Jaksa lalu banding karena hukuman lebih ringan dari tuntutan yang meminta Afrizal dihukum 18 tahun penjara. Tapi apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015).

Majelis hakim menilai kematian para korban tidaklah semata-mata karena terdakwa menjual oplosan ginseng tanpa izin dan telah melanggar aturan, akan tetapi lebih kepada kelalaian dari para korban yaitu meminum minuman oplosan ginseng secara berlebihan sedangkan di sisi lain para korban setidak-tidaknya mengetahui bahwa minuman yang mengandung alkohol adalah berbahaya bagi keselamatannya dan pasti menimbulkan risiko bagi kesehatan atau bahkan jiwanya.

"Para saksi-saksi menerangkan bahwa para saksi secara sadar telah mengetahui sifat berbahaya dari minuman keras ketika para saksi diajak minum-minuman oplosan yang ditawarkan oleh korban yang meninggal," putus majelis yang terdiri dari Willem Djari, Edi Widodo dan Syamsul Ali pada 17 September 2015. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini