Kewenangan Akan Dikebiri, KPK: Pencegahan-Penindakan Tak Bisa Dipisahkan

Kewenangan Akan Dikebiri, KPK: Pencegahan-Penindakan Tak Bisa Dipisahkan

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 16:04 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Salah satu pasal yang diubah dalam Draf RUU KPK yang beredar adalah pasal 4, di mana dalam pasal tersebut kata 'pemberantasan' diubah menjadi 'pencegahan'.

Menurut Plt Pimpinan KPK Johan Budi, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang tidak dipisahkan. Upaya penindakan tanpa pencegahan tidak akan optimal, dan sebaliknya.

"Tidak bisa dipisahkan antara kerja KPK di bidang pencegahan dan penindakan. sebaliknya upaya penindakan tidak akan efektif jika tidak ada upaya pencegahan," kata Johan saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara simultan. Tidak bisa dipisah-pisahkan.

"Pencegahan dan penindakan adalah satu kesatuan yang harus dilakukan simultan dengan kecepatan yang sama. Dua-duanya sama penting," jelas Johan.

"Tidak bisa bekerja di bidang pencegahan saja," lanjutnya. (rna/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads