Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut pada 18 September lalu.
"Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu," bunyi pasal 3 ayat 2 perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Afrika Selatan
2. Aljazair
3. Amerika Serikat
4. Angola
5. Argentina
6. Austria
7. Azerbaijan
8. Bahrain
9. Belanda
10. Belarusia
11. Belgia
12. Bulgaria
13. Ceko
14. Denmark
15. Dominika
16. Estonia
17. Fiji
18. Finlandia
19. Ghana
20. Hongaria
21. India
22. Inggris
23. Irlandia
24. Islandia
25. Italia
26. Jepang
27. Jerman
28. Kanada
29. Kazakhstan
30. Kirgistan
31. Kroasia
32. Korea Selatan
33. Kuwait
34. Latvia
35. Lebanon
36. Liechtenstein
37. Lithuania
38. Luxemburg
39. Maladewa
40. Malta
41. Meksiko
42. Mesir
43. Monako
44. Norwegia
45. Oman
46. Panama
47. Papua New Guinea
48. Perancis
49. Polandia
50. Portugal
51. Qatar
52. Republik Rakyat Tiongkok
53. Rumania
54. Rusia
55. San Marino
56. Saudi Arabia
57. Selandia Baru
58. Seychelles
59. Siprus
60. Slovakia
61. Slovenia
62. Spanyol
63. Suriname
64. Swedia
65. Swiss
66. Taiwan
67. Tanzania
68. Timor Leste
69. Tunisia
70. Turki
71. Uni Emirat Arab
72. Vatikan
73. Venezuela
74. Yordania
75. Yunani
Perpres ini juga menyebutkan, bebas visa kunjungan yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18/2003 dinyatakan tetap berlaku.
"Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,dan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi," bunyi pasal 6 ayat 2,3 perpres itu.
Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan, dan ketentuan mengenai tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Menkum HAM.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2015 itu. (nwy/nrl)











































