Ruki: KPK Setuju dengan Presiden yang Menolak Revisi UU 30/2002

Ruki: KPK Setuju dengan Presiden yang Menolak Revisi UU 30/2002

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 15:48 WIB
Ruki: KPK Setuju dengan Presiden yang Menolak Revisi UU 30/2002
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR mengusulkan revisi UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang mempersempit kewenangan lembaga antikorupsi itu. KPK dengan tegas menolak poin-poin dalam revisi itu.

"Pada intinya, KPK setuju, sependapat dengan Presiden yang menyatakan menolak revisi UU KPK," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/10/2015) siang.

Jokowi pada Juni lalu menyatakan menolak untuk merevisi UU KPK. Saat itu penolakan dilontarkan menanggapi usulan dari Kemenkum HAM yang menyodorkan UU KPK ke Prolegnas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada alasan untuk merevisi, karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah," ujar Teten Masduki yang kala itu menjadi Tim Komunikasi Presiden, saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Teten mengatakan, penolakan Presiden Jokowi untuk merevisi UU KPK akan ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM. "Artinya kalau pemerintah menarik itu kan Prolegnas jangka menengah maupun tahunan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," kata Teten.

Nah sekarang persoalannya, giliran DPR yang mengajukan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015. Sejumlah pasal mengkebiri kewenangan lembaga itu.


(rna/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini