"Pada intinya, KPK setuju, sependapat dengan Presiden yang menyatakan menolak revisi UU KPK," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/10/2015) siang.
Jokowi pada Juni lalu menyatakan menolak untuk merevisi UU KPK. Saat itu penolakan dilontarkan menanggapi usulan dari Kemenkum HAM yang menyodorkan UU KPK ke Prolegnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten mengatakan, penolakan Presiden Jokowi untuk merevisi UU KPK akan ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM. "Artinya kalau pemerintah menarik itu kan Prolegnas jangka menengah maupun tahunan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," kata Teten.
Nah sekarang persoalannya, giliran DPR yang mengajukan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015. Sejumlah pasal mengkebiri kewenangan lembaga itu.
(rna/faj)










































