"Mengadili menyatakan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," putus hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum dalam sidang pleno di ruang utama gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pemohon adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Dalam gugatannya, hakim agung itu merasa independensinya berkurang karena keterlibatann KY dalam proses rekrutmen. Mereka meminta hak menyeleksi menjadi hak ekslusif MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang vonis ini dihadiri para pemohon dan perwakilan KY. (rvk/asp)











































