Draf Revisi UU KPK Berasal dari Pemerintah?

Draf Revisi UU KPK Berasal dari Pemerintah?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 14:57 WIB
Draf Revisi UU KPK Berasal dari Pemerintah?
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Pemerintah pernah mengajukan revisi UU KPK masuk di Prolegnas 2015, namun kemudian dihentikan oleh Presiden Joko Widodo. Kini, DPR mengambil alih usul itu. Namun, adakah kesamaan antara draf yang kini diajukan DPR dengan draf dari pemerintah?

Pada Juni 2015 lalu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Masuknya revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 tersebut mendapatkan pro dan kontra hingga akhirnya sekitar 2 pekan kemudian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak berniat untuk merevisi UU KPK. Jokowi lebih ingin untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana revisi UU KPK yang sempat menguap, kini bagaikan kembali bangkit dari kubur. Bedanya, usulan muncul dari 45 anggota DPR yang tersebar dari 6 fraksi.

Yang juga menarik adalah bentuk draf revisi UU KPK ini sendiri. Kop dari draf tersebut bertuliskan "Presiden Republik Indonesia".

Hal itu dipertanyakan oleh salah satu anggota Baleg, Muslim Ayub. Politikus PAN itu menilai sebenarnya draf ini aslinya juga berasal dari pemerintah.

"Itu kan ada logo pemerintah, yang mengajukan itu pemerintah," ucap Ayub di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).



(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads