Pada Juni 2015 lalu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Masuknya revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 tersebut mendapatkan pro dan kontra hingga akhirnya sekitar 2 pekan kemudian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak berniat untuk merevisi UU KPK. Jokowi lebih ingin untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang juga menarik adalah bentuk draf revisi UU KPK ini sendiri. Kop dari draf tersebut bertuliskan "Presiden Republik Indonesia".
Hal itu dipertanyakan oleh salah satu anggota Baleg, Muslim Ayub. Politikus PAN itu menilai sebenarnya draf ini aslinya juga berasal dari pemerintah.
"Itu kan ada logo pemerintah, yang mengajukan itu pemerintah," ucap Ayub di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
(imk/tor)











































