Mereka ditangkap polisi satu persatu dan kemudian digelandang ke Mapolresta Yogyakarta. Saat di Mapolresta, ketiganya terlihat akrab dan nampak malu-malu saat diambil foto oleh awak media.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Sugeng Riyadi mengatakan tersangka yang ditangkap pertama kali berinisial ST (30) saat berada di depan hotel di wilayah Gedongtengen Yogyakarta. Dari keterangannya, ternyata ia baru saja menggunakan sabu bersama rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil tes urine, ketiga tersangka positif menggunakan shabu. Saat ini masih ada 1 orang dari teman mereka yang buron. Dia kabur saat mengetahui teman-temanya ditangkap," kata Sugeng di Polresta Yogyakarta, Rabu (7/10/2015).
Ketiga perempuan tersebut, yakni ST, DW dan OU disangkakan melanggar pasal 112 (1) Jo 127 (1) a Jo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Salah satu tersangka ST mengatakan, ia dan teman-temanya berprofesi sebagai SPG. Sementara temanya yang kabur berprofesi sebagai PSK. Mereka menggunakan sabu baru 3 bulan ini. Baru akan mencoba untuk yang kedua kalinya, mereka ditangkap.
"Kemarin beli 0,5 gram harganya Rp 700 ribu, belinya bantingan. Belinya pesen lewat SMS," kata ST di Polresta Yogyakarta.
(dra/dra)










































