Inpres itu ditandatangani pada 2 Oktober 2015 lalu. Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Sekretaris Jenderal Pada Lembaga Tinggi Negara; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Walikota.
"Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," bunyi diktum kedua inpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menurut Inpres ini, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi HAM Kementerian/Lembaga secara berkala; melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi HAM; dan menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Presiden Jokowi menekankan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan inpres ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
88 Rencana Aksi
Dalam lampiran Inpres tersebut disertakan 88 rencana Aksi HAM Tahun 2015 yang akan dilaksanakan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), Gubernur, Bupati Walikota. Ke-88 rencana aksi itu dikelompokkan sebagai berikut:
I. Penguatan Institusi Pelaksana Rencana Aksi HAM, di antaranya: Optimalisasi pelaksana aksi HAM di lingkungan K/L dan Pemerintahan Daerah, dengan penanggungjawab Kemendagri;
II. Penyiapan Pengesahan Instrumentalia Internasional HAM dan Penyusunan Laporan Implementasi Instrumentalia Internasional HAM yang telah disahkan, di antaranya penyusunan laporan implementasi konvensi penyandang disabilitas, dengan penanggung jawab Kemlu;
III. Penyerapan regulasi, harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, di antaranya pelaksanaan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dari perspektif HAM, diantaranya;
IV. Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang HAM, di antaranya pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan manajemen pengurangan risiko bencana yang inklusif bagi petugas dan relawan, dengan penanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
V. Penerapan Norma dan Standar Hak Hidup, di antaranya Peningkatan pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita, dengan penanggung jawab Kementerian Kesehatan; dan
VI. Pelayanan Komunikasi Masyarakat, di antaranya peningkatan penanganan komunikasi masyarakat dalam permasalahan HAM termasuk hak penyandang disabilitas, dengan penanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres itu.
(nwy/nrl)











































