KPU Diminta Simulasikan Variasi Surat Suara Calon Tunggal

KPU Diminta Simulasikan Variasi Surat Suara Calon Tunggal

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 14:36 WIB
KPU Diminta Simulasikan Variasi Surat Suara Calon Tunggal
Simulasi Pilkada (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimintaΒ  secepatnya melakukan simulasi terkait surat suara untuk Pilkada pasangan calon tunggal. Simulasi dengan model surat suara yang lebih beragam harus segera dilakukan agar masyarakat bisa lebih mengenal pilkada dengan calon tunggal.
Β 
Hal ini menjadi saran untuk KPU dalam rapat uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Direktur Esekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demoktasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan surat suara harus punya desain yang nyaman, netral, dan mudah dipahami. Menurutnya, surat suara harus dipahami tiga kelompok dari masyarakat yaitu buta aksara, marjinal, dan disabilitas.

"Kayak Marjinal kan kelompok miskin. Ini kayak pelan-pelan bikin dicoba ke masyarakat, lebih bervariasi. Harus netral, nyaman, dan mudah digunakan, pahami," ujar Titi di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada usulan seperti tiga model selain desain dari KPU. Salah satu contoh modelnya adalah dengan mencantumkan kolom tidak setuju yang memiliki ukuran sama dengan kolom setuju. Kolom setuju memiliki gambar pasangan calon tunggal.

Sementara, kolom tidak setuju hanya bertuliskan 'tidak setuju'.

"Harus lebih bervariasi. Ini kan bertujuan untuk mengenalkan ke masyarakat. Bagaimana masyarakat di tiga daerah itu tahu dan paham," tuturnya.

Adapun perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang diwakili Wasekjen bidang Bappilu Windiarto mengatakan surat suara diharapkan tak hanya satu model desain. Namun, harus lebih divariasikan dengan beberapa desain.

"Harus bisa memperkaya pengayaan simulasi surat suara apakah setuju dan tidak setuju. Bila lebih kaya, bervariasi, dalam simulasi, jadi pendapat orang yang memilih gambar juga akan melihat," tutur Windi.

Menanggapi masukan itu, komisioner KPU Arief Budiman mengatakan perkenalan surat suara satu calon tunggal ini merupakan hal baru dan menjadi tantangan KPU. Menurutnya, yang pasti dalam surat suara harus merespon putusan Mahkamah Konstitusi.

"Surat suara ini betul-betul harus netral, dan ini kan mempekenalkan hal baru dan jadi tantangan kami. Intinya dalam surat itu ada message silakan Anda, ikut memilih dengan pilihan Anda setuju dan tidak setuju," tutur Arief

"Begitu selesai draft PKPU ini, kami langsung simulasi. Apakah simulasi ini di tiga daerah, atau salah satu daerah mewakili, kan menimbang jarak dan waktu," ujarnya.

Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tahapan Pilkada di tiga daerah yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara bisa dilanjutkan meski hanya punya satu pasangan calon.

Putusan MK terkait pengabulan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

(hty/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads