"Pemberantasan dengan pencegahan itu kan satu rangkaian, tidak bisa diputus. Kalau tidak berhasil pencegahan, ya pemberantasan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia memandang elemen pemberantasan tidak perlu dikurangi lewat Revisi UU KPK. Karena elemen pencegahan dan pemberantasan adalah hal yang ineren dalam KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah, maka KPK perlu langkah penyadapan. Revisi UU KPK menghendaki penyadapan KPK dilakukan seizin Kepala Pengadilan Negeri.
Edhy memandang izin Pengadilan Negeri yang disyaratkan kepada KPK lebih untuk menjaga agar KPK tak menjadi lembaga superbody.
"Harus izin, apa salahnya? Di Amerika Serikat juga tidak bisa langsung menyadap tiba-tiba. Meski begitu, pihak yang salah juga tidak boleh dilindungi," ujarnya.
Terlepas dari itu, Edhy ingin mencermati lebih lanjut poin-poin krusial dalam revisi UU KPK. Yang jelas Gerindra ingin penguatan, bukan pelemahan KPK.
"Gerindra tegas, kuncinya adalah penguatan," kata Edhy.
(dnu/tor)











































