"Terdapat laporan adanya keputusan politik DPRD yang memangkas alokasi anggaran penyelenggaraan Pilkada yang sudah disetujui berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad yang memimpin pertemuan ini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Khususnya anggaran pengawasan, DPD menilai adanya hambatan penyalurannya. Maka jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD agar tidak melakukan pemotongan anggaran Pilkada dalam penyusunan RAPBD-P.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DPD meminta agar pihak penyelenggara Pemilukada menindak tegas petahana yang menggunakan kekuasaannya untuk memihak calon tertentu.
"Karena itu bisa merusak birokrasi yang harusnya netral dan profesional," kata Farouk.
Berkenaan dengan Putusan MK soal calon tunggal yang dapat menggelar Pilkada 2015, kesiapan teknis penyelenggaraan juga harus dipastikan. Keabsahan jajak pendapat (biasa disebut referendum -red) bisa terlaksana dengan baik dan absah.
"Kami ingin Perpres khusus calon tunggal sebagai payung hukum. Jangan penyelenggara pemilu ini jadi korban karena peraturan tidak ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat.
Ketua Bawaslu, Muhammad, menilai potensi politik uang sangat tinggi di Pilkada serentak 2015. Semua pihak berkepentingan harus mengawasi.
"Potensi politik uang sangat tinggi, karena hanya dilaksanakan Pemilu satu putaran yang selisih satu suara saja bisa menentukan," kata Muhammad dalam konferensi pers. (dnu/tor)











































