Pantauan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (7/10/2015), selain para hakim agung para pejabat tinggi MA juga hadir ke ruang sidang. Mereka yang hadir ialah, hakim agung Suhadi, hakim agung Imam Soebechi, hakim agung Abdul Manan. Ada juga pejabat MA Soeroso Ono yang menjabat sebagai Panitera MA.
Mereka semua merupakan pemohon perkara tersebut. Selain itu, kuasa hukum dari para pemohon juga hadir di ruang sidang. Hingga pukul 14.00 WIB, belum nampak satu pun Komisioner KY yang hadir di ruang MK. Hanya ada beberapa staf-staf pegawai KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan itu Ketua KY, Suparman Marzuki menyanggah bila keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama merupakan perluasan dari UUD 1945. Menurutnya, kewenangan KY ikut seleksi calon hakim sejalan dengan UUD 1945 dan konstitusional.Β
Suparman juga menjawab gugatan para hakim agung, yang menyatakan keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama membelenggu kemandirian korps kehakiman. Menurutnya, KY dan MA adalah lembaga yang mandiri dalam menjaga marwah kehakiman. (rvk/asp)











































