Para Hakim Agung Hadiri Sidang Vonis Kewenangan KY

Para Hakim Agung Hadiri Sidang Vonis Kewenangan KY

Rivki - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 14:09 WIB
Para Hakim Agung Hadiri Sidang Vonis Kewenangan KY
Hakim agung Imam Soebchi, Suhadi dan Abdul Manan
Jakarta - Sejumlah hakim agung mulai mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang untuk menghadiri sidang putusan gugatan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang ingin memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen hakim.

Pantauan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (7/10/2015), selain para hakim agung para pejabat tinggi MA juga hadir ke ruang sidang. Mereka yang hadir ialah, hakim agung Suhadi, hakim agung Imam Soebechi, hakim agung Abdul Manan. Ada juga pejabat MA Soeroso Ono yang menjabat sebagai Panitera MA.

Mereka semua merupakan pemohon perkara tersebut. Selain itu, kuasa hukum dari para pemohon juga hadir di ruang sidang. Hingga pukul 14.00 WIB, belum nampak satu pun Komisioner KY yang hadir di ruang MK. Hanya ada beberapa staf-staf pegawai KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemohon ini meminta MK menguji pasal 14 A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, meski dalam UUD 1945 peran KY diatur dalam seleksi hakim.

Atas gugatan itu Ketua KY, Suparman Marzuki menyanggah bila keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama merupakan perluasan dari UUD 1945. Menurutnya, kewenangan KY ikut seleksi calon hakim sejalan dengan UUD 1945 dan konstitusional.Β 

Suparman juga menjawab gugatan para hakim agung, yang menyatakan keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama membelenggu kemandirian korps kehakiman. Menurutnya, KY dan MA adalah lembaga yang mandiri dalam menjaga marwah kehakiman. (rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads