"Sungguh sangat memprihatinkan masih ada pihak yang hendak melemahkan dengan cara mengurangi berbagai kewenangan KPK, yang sejatinya dalam kondisi korupsi yang masih marak saat ini, kewenangan-kewenangan tersebut masih sangat diperlukan," kata Wasekjen PD Didi Irawadi Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).
PD tak setuju pada sejumlah poin revisi tersebut, di antaranya KPK hanya fokus pada pencegahan, kasus di bawah Rp 50 miliar ditangani kepolisian, dan umur KPK hanya 12 tahun lagi. Poin-poin tersebut dinilai melemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara masih darurat korupsi, oleh karenanya tidak ada alasan kuat revisi dengan tujuan mengubah sebagian kewenangan KPK sebagaimana di atas. Sekali lagi yang akan senang adalah para koruptor kalau revisi itu tetap dipaksakan!" imbuh putra Amir Syamsuddin ini.
Senada dengan Didi, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PD Benny K Harman juga tak setuju jika revisi untuk melemahkan KPK. Benny setuju ada revisi, tapi bukan untuk melemahkan KPK.
"Kita (Fraksi PD) akan menolak kalau ada upaya sistematis, yang terselubung dan terbuka untuk memperlemah KPK," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10) hari ini.
Benny mengaku belum membaca draf revisi UU KPK yang diajukan 45 orang anggota dari 6 fraksi tersebut. Tetapi, dia mengakui bahwa ada poin-poin yang perlu direvisi dari UU KPK.
"Revisi UU apabila dibutuhkan, tentu harus dilakukan karena ada kebutuhan untuk revisi uu itu. Ada beberapa pasal dalam UU yang harus direvisi untuk mencegah adanya multiintepretasi. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Ini sudah lama diwacanakan," jelasnya.
(imk/tor)











































