Anto dan istrinya disambangi polisi terkait aktivitas menjual satwa langka yang dilindungi, di rumahnya di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Bogor, Jabar. Rabu (7/10/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rumah Anto, sudah dijadikan tempat usaha penampungan dan penjualan pelbagai satwa langka yang dilindungi. Dari penggerebekan ini, Mabes Polri menemukan di antaranya, burung garuda (elang jawa) 1 ekor, elang brontok putih 2 ekor, elang brontok hitam 1 ekor, landak jawa 1 ekor, dan linsang sungai 1 ekor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penggerebekan ini di tempat penampungan dan penjualan secara ilegal hewan langka yang dilindungi. Yang kami bawa ke Mabes Polri ada 3 orang yaitu, Anto dengan istrinya, pemilik rumah dan binatang langka ini. Dan seorang pekerja. Ini kami kembangkan berdasarkan laporan masyarakat," sebut AKBP Sugeng Irianto, Kanit V Subdit 1 Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri di tempat penggerebekan, Rabu (7/10/2015).
Selanjutnya, Anto, istrinya, dan pekerjanya, dibawa petugas ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. AKBP Sugeng Irianto belum bersedia menjelaskan oknum pemasok hewan-hewan ini.
Saat ditangkap, Anto hanya pasrah. Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan berapa lama dia berbisnis binatang langka ini.
"Saya mendapat barang-barang ini dari pihak pemasok. Saya gak mau bicara sama wartawan," jawab Anto . (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini