Ini Alasan PDIP Cs Beri Nafas KPK Hanya 12 Tahun Lagi

Ini Alasan PDIP Cs Beri Nafas KPK Hanya 12 Tahun Lagi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 13:25 WIB
Ini Alasan PDIP Cs Beri Nafas KPK Hanya 12 Tahun Lagi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pasal baru di rancangan revisi UU KPK yang diusulkan di DPR adalah soal usia KPK yang hanya 12 tahun setelah UU diundangkan. Politikus PDIP Masinton Pasaribu yang merupakan salah satu inisiator menjelaskan alasannya.

"Kita ingin fase transisi ini sampai berapa tahun sih. Nah, tahun depan 18 tahun reformasi, berarti kalau besok (tahun depan) berlaku 12 tahun ke depan, 30 tahun fase transisional itu tadi kita menginginkan KPK tadi," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2015).

Masinton menuturkan bahwa KPK dibentuk di masa transisi dan masa itu tentunya tidak ingin berlangsung selamanya. Oleh sebab itu dilakukan pembatasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang sudah dilakukan KPK sudah cukup baik untuk menggenjot insitusi lain seperti kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan hal yang sama," ujar anggota Komisi III ini.

Jika revisi UU ini disetujui, maka kewenangan KPK selama 12 tahun akan diubah. Dia menyebutnya sebagai fase transisi.

"Fase 12 tahun ke depan adalah bagian fase transisi untuk penataan baik itu secara lembaga institusi penegak hukum maupun memperkuat sistem penegakan hukum itu melalui revisi beberapa UU itu tadi," papar Masinton.

Selama 12 tahun ke depan, para inisiator ingin memperkuat kejaksaan dan kepolisian. Lalu, bagaimana nasib KPK setelah 12 tahun? Apakah akan langsung dibubarkan?

"Tergantung. Ketika fungsi pemberantasan korupsi itu bisa diperankan oleh polisi dan jaksa secara efektif, berarti kan ya. Kalau tidak, kita perpanjang, kita revisi lagi, bila perlu kita permanenkan saja dong," jawabnya.

Mengapa tidak dipermanenkan sekarang saja, Bang Masinton?

"Kita akan menata. Menata kan perlu waktu," pungkasnya.

Rancangan ini adalah usulan 45 anggota DPR dari 6 fraksi. Berikut adalah bunyi pasal yang mengatur usia KPK: 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan'.

6 Fraksi yang mendukung revisi UU KPK adalah PDIP, NasDem, Golkar, PPP, PKB, dan Hanura. Partai Demokrat dan PKS menolak. Sedangkan PAN dan Gerindra belum membuat keputusan.


(imk/tor)


Berita Terkait