"Revisi UU KPK terlihat hanya dilandasi "dendam" DPR kepada lembaga antirusuah itu. Sebab logika bahwa KPK adalah lembaga sementara tidak tepat," kata ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Rabu (7/10/2015).
Menurut dia, apalagi di dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk menentukan sebuah Perundang-undangan yang dibentuk harus memiliki landasan yuridis dan sosiologis. masih menurut Feri, revisi UU KPK tidak memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi UU KPK tidak terlalu mendesak sebab masih banyak kewajiban legislasi DPR yg masih lalai dilaksanakan. Misalnya, DPR belum juga menuntaskan revisi KUHP dan KUHAP yang sudah berkarat di meja anggota dewan tersebut," tutup Feri.
(slm/dra)











































