Kembali Korupsi, Kepala Proyek Double Double Track Total Dibui 19 Tahun

Kembali Korupsi, Kepala Proyek Double Double Track Total Dibui 19 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 12:52 WIB
Kembali Korupsi, Kepala Proyek Double Double Track Total Dibui 19 Tahun
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Yoyo Sulaiman (60) awalnya dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Iskandar Rasyid (50) selama 5 tahun penjara. Di perkara kedua, hukuman mereka ditambah sehingga total 19 tahun penjara untuk Yoyo dan 14 tahun untuk Iskandar.

Yoyo merupakan kepala proyek pembebasan lahan double-double track (DDT) Manggarai-Cikarang pada 2002-2004, sedangkan Iskandar bertindak selaku bendahara. Proyek DDT merupakan proyek Dishub dari Manggarai-Cikarang yang dibagi dua bagian yaitu Manggarai-Bekasi dan Bekasi-Cikarang. Dalam praktiknya, harga tanah yang seharusnya Rp 700 ribu per meter ternyata hanya dibayar Rp 448 ribu per meter. Negara pun merugi belasan miliar rupiah.

Alhasil, Yoyo dan Iskandar diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada 2 Agustus 2007, Yoyo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Iskandar selama 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kasus ini selesai, ternyata kejaksaan mencium kembali aroma suap di kasus yang sama tetapi beda wilayah pembebasan lahan. Sebab keduanya kembali mengajukan anggaran pembebasan lahan di Kampung Melayu untuk proyek DDT pada 2006. Padahal tanah tersebut adalah tanah milik PT KAI sehingga tidak perlu ada pembebasan lahan. Meski demikian, uang negara tetap bisa mengalir ke kantong mereka hingga mencapai Rp 22 miliaran.

Yoyo dan Iskandar lalu kembali dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 15 Juni 2015 Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Yoyo dan Iskandar selama 6 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa lalu banding. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai hukuman harus diperberat karena keduanya mengulangi kejahatannya.

"Terdakwa telah pernah melakukan perbuatan korupsi dan dipidana namun terdakwa mengulangi lagi perbuatannya," ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (7/10/2015).

Sebagai pejabat negara, seharusnya memberikan keteladanan terhadap anak buahnya. Akan tetapi justru melakukan perbuatan korupsi yang tercela dan melanggar hukum.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," ujar majelis hakim yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sutarto KS, Sutoto Hadi, As'adi Al Ma'ruf dan Reny Halida Ilham Malik.

Atas pertimbangan di atas maka para hakim tinggi sepakat menaikkan hukuman masing-masing selama 13 tahun penjara untuk Yoyo dan 9 tahun penjara untuk Iskandar. Sehingga total Yoyo selama 19 tahun dan Iskandar selama 14 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 11,3 miliar dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 4 tahun," ucap majelis pada 10 Juli 2015 lalu.

Bagaimana dengan Iskandar? Setali tiga uang, Iskandar juga harus menanggung uang yang dikorupsinya sebesar Rp 11,3 miliar untuk dikembalikan ke negara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads