Ini Alasan PDIP Usulkan 'RUU Pengampunan Koruptor'

Ini Alasan PDIP Usulkan 'RUU Pengampunan Koruptor'

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 12:50 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Empat fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, dan PPP mengusulkan RUU Pengampunan Nasional. Apa pertimbangan mereka mengusulkan pengampunan bagi koruptor yang mau mengembalikan uang panas ke Indonesia?

"Faktanya banyak WNI yang menyimpan uang di luar negeri, nah uang itu faktanya juga digunakan oleh bank asing untuk dipinjamkan ke Indonesia. Jadi kalau Singapura investasi di Indonesia terus mengakuisisi bank diΒ  Indonesia, itu kan yang dipakai uang simpanan warga Indonesia yang ada di sana," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan latar belakang pengusulan RUU yang tengah jadi kontroversi itu kepada detikcom, Rabu (7/10/2015).

"Itu sebabnya, pilihan kita mau nggak menarik uang kita di sana tanpa mempedulikan uang itu hasil apa. Kan ada mungkin sebagian besar hasil penyelundupan pajak, mungkin ada uang korupsi, mungkin ada keuntungan yang tidak dilaporkan dll. Kalau yang namanya amnesti itu ya semua diampuni," lanjut Hendrawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Pengampunan Nasional, menurut Hendrawan, nantinya akan jadi dasar hukum untuk mengampuni WNI yang mau memindahkan uangnya ke Indonesia. Dari mana pun asal-usul uang itu tidak akan dipermasalahkan, termasuk kalaupun berasal dari pencucian uang hasil korupsi.

"Namanya pengampunan tidak mempersoalkan uang itu datang dari mana yang penting uang itu masuk dan you membayar pajak untuk itu. Sehingga ketergantungan kita terhadap utang akan berkurang," kata Hendrawan.

Lalu apakah para koruptor yang mengembalikan uang ke negara tersebut tetap akan diselidiki kasusnya? Ternyata tidak.

"Ya sudah jangan dipersoalkan lagi, kalau masih dipanjang-panjangin namanya bukan pengampunan. Uang ini kan bukan uang yang sepenuhnya bisa bersih. Jadi ini pendekatan realistis dan pragmatis karena kita butuh dana besar dan kita ingin mengurangi utang luar negeri kita pajak," kata Hendrawan sembari menyebut uang WNI di luar negeri berada di kisaran 80-200 miliar USD ini.

Lalu bagaimana kehidupan para koruptor setelah mengembalikan uang panas itu dengan membayar sedikit pajak?

"Setelah itu mereka akan jadi orang baik, bertingkah laku sebagai warga negara biasa karena sudah dicuci," pungkasnya.

(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads