"APBD DKI itu perubahannya dalam bentuk rancangan Pergub tetapi itu harus diawali dengan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara)," ungkap Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (7/10/2015).
Nah, KUA PPAS ini disebut Yuswandi harus konsisten dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang merupakan rumusan program kepala daerah. Itu disusun saat kepala daerah dilantik pertama kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika evaluasi KUA PPAS sudah konsisten dengan RPJMD maka rancangan APBD-P baru diserahkan Bangda kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri untuk dibahas. Ini ada tenggat waktunya sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Evaluasi manakala semuanya lengkap, itu UU mengatakan paling lama 15 hari. Ini manakala semua persyaratannya lengkap, maka Permengadri akan diterbitkan," kata Yuswandi.
"Kalau sudah terjadi itu 15 hari harus diterbitkan. Kalau tidak diterbitkan Permendagri, keputusan Mendagri tentang itu dengan sendirinya rancangan itu berlaku. Itu perintah UU," sambungnya.
Dengan ini Yuswandi menegaskan tidak ada usaha pingpong di Kemendagri terhadap pembahasan APBD-P DKI. Komunikasi antar semua pihak menurutnya sangat diperlukan.
"Di sini nggak pakai bola pingpong, Jadi ada tahapan-tahapan yang dilakukan, saya juga sudah minta Dirjen keuda dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dilakukan lah," tutur Yuswandi.
Lalu apakah ada persyaratan yang kurang dari pihak Pemda DKI sehingga pengesahan APBD-P ini terkesan lambat?
"Bukan nggak lengkap syaratnya, itu yang dicek. Diperbaiki. Itu dibuatkan berita acaranya. Pada akhirnya bahwa konsistensi kita butuhkan. Nah itu yang dikomunikasikan namanya KUA PPAS. Itu harus konsisten dengan RPJMD, Itu yang dicek. Nah itu komunikasi itu saya kira. Apalagi DKI lah, orang satu RT kok dengan Kemendagri," jawab Yuswandi.
Sementara itu Kapuspen Kemendagri Dodi Ryatmadji mengatakan kemungkinan ada kurangnya informasi yang didapat Ahok dari jajarannya mengenai mekanisme pembahasan APBD-P DKI.
"Mungkin Bappeda-nya lupa kalau ini kan lewat Pergub. Mekanisme Pergub harus lewat Bangda. Kalau APBD lewat Perda kan tidak harus melewati Bangda, bisa langsung ke Dirjen Keuda," ucap Dodi di lokasi yang sama.
"Maka sebelum dievaluasi oleh Dirjen Keuda, itu RPJMD DKI harus dievaluasi oleh Bangda yang bukan hanya satu tahun ini tapi 5 tahun selama dia menjabat menggantikan Jokowi," imbuhnya.
Jika evaluasi di Dirjen Keuda memiliki batas waktu, maka tidak dengan di Dirjen Bangda. Namun menurut Dodi evaluasi di Dirjen Bangda sudah selesai beberapa hari lalu.
"15 hari itu di Keuda, Bangda tidak dihitung. Tapi itu (di Bangda) sudah diselesaikan 4 hari lalu dan sudah dikirim ke Keuda dan direkturnya sudah bekerja untuk mengevaluasi. Ini kan masih dalam tenggat waktu," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menunggu sebab untuk saat ini Kemendagri masih belum keluar dari tenggat waktu 15 hari tersebut. Jika Bangda sudah menyerahkan evaluasi APBD-P dalam waktu 4 hari lalu maka Kemendagri masih memiliki waktu kurang lebih 11 hari lagi.
"Sekarang tunggu batas waktu saja. Kalau di hari ke-12 sudah selesai ya maka akan diserahkan. Prinsipnya tidak akan melewati waktu yang ditetapkan di UU," tukas Dodi.
Sebelumnya Ahok mempersoalkan berbelit-belitnya proses pembahasan APBD-P DKI 2015. Dokumen sendiri sudah dimasukkan Pemprov DKI ke Kemendagri sejak 11 Agustus 2015 lalu.
"Sekarang malah kita ikuti. Dipingpong sana pingpong situ. Nggak apa-apa, kita ladeni. Saya ingin tahu (permasalahannya apa mengapa proses berbelit-belit), bikin terbuka dong, transparan," jelas Ahok di Balai Kota, Selasa (6/10). (ear/aan)










































