Rapat berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2015) dengan dipimpin oleh Ketua Komisi XI Fadel Muhammad.Β Boediono yang berkemeja putih duduk bersebelahan dengan mantan deputi senior Gubernur BI, Miranda Goeltom dan pakar-pakar ekonomi lainnya.
Revisi UU JPSK sudah beberapa waktu ini dibahas oleh pemerintah dan DPR. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi risiko krisis keuangan. Saat ini, kondisi perekonomian dinilai 'tidak normal' sehingga perlu dibentuk RUU JPSK yang kemudian disahkan menjadi UU JPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadirnya UU JPSK memberi kewenangan pada instansi terkait untuk mengambil kewenangan dalam keadaan tidak normal maupun masalah bank berdampak sistemik dalam rangka memelihara stabilitas sitem keuangan," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015) lalu. (imk/tor)











































