Teknis debat ini diatur dalam Pasal 10, Bab II Pelaksanaan Pemilihan dengan satu pasangan calon.
Rapat koordinasi penyusunan PKPU calon tunggal. (Foto-Hardani/detikcom) |
"Debat publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2, huruf A dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi pasangan calon yang dipandu moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun moderator berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi dan jujur. Sementara, panelis berasal dari kalangan masyarakat profesional dan akademisi.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1, panelis paling banyak 5 orang. Mereka dari tokoh masyarakat, kalangan profesional, dan akademisi yang berintegritas jujur. Moderator dan panelis dipilih KPU provinsi, KIP aceh, dan kabupaten/kota," tuturnya.
Visi misi yang bisa disampaikan paslon tunggal adalah dengan tema peningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah," kata eks Komisioner KPUD Jawa Tengah itu.
Dalam sesi uji publik rancangan PKPU untuk calon tunggal, tahapan debat publik disarankan agar jadi uji publik. Masukan ini karena paslon hanya tunggal dan tak ada lawan. Nantinya, para pakar yang menjadi panelis melengkapi dengan pertanyaan kritis yang tajam.
(hty/erd)












































Rapat koordinasi penyusunan PKPU calon tunggal. (Foto-Hardani/detikcom)