Tim kuasa hukumΒ Mandra yang terdiri sekitar 4 orang itu hanya sekitar 10 menit berada di dalam Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
![]() |
"Kami baru mengkonfirmasi ke penyidik memang ada terjadi pemalsuan tanda tangan. Ya yang dugaan dilakukan oleh Andi Diansyah hari Jumat lalu resmi sudah dilakukan penahanan terhadap Andi," kata Junivert Girsang usai keluar dari Gedung Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbukti dan diprosesnya pemalsuan tanda tangan itu, menurut Junivert, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kejaksaan melakukan penuntutan kepada Mandra karena dokumen yang selama ini jadi pegangan kejaksaan ternyata tidak pernah ditandatangani dan diajukan oleh Mandra.
"Dengan demikian kesimpulan yang bisa kita ambil, Mandra memang sudah dijebak, diperdaya, kemudian oknum-oknum yang sedang berproses di Mabes Polri ini," pungkasnya. (idh/aan)












































