KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Calon Tunggal

KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Calon Tunggal

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 11:14 WIB
KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Calon Tunggal
Foto: Iqbal/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang pemilihan pasangan calon tunggal di Pilkada. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan uji publik rancangan PKPU ini untuk meminta masukan sebelum konsultasi dengan pemerintah serta DPR.

"Sudah persiapan terus kami. Ini PKPUnya diuji publik di lantai 1. Jadi, draft KPU sudah kita selesaikan, sudah siap utk dibahas, untuk diujipublikan. Dalam uji publik kami akan menerima masukan bagaimana tiga calon tunggal di daerah" kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dia menambahkan sebelum uji publik, KPU pada beberapa hari lalu sudah melakukan konsultasi dengan Ketua  KPUD dari tiga daerahnya yang punya pasangan calon tunggal yaitu Kabupaten Timur Tengah Utara (Provinsi NTT), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah uji publik, KPU sore ini akan mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Terus nanti sore kami akan mengadakan rapat dengan Bawaslu serta DKPP terkait dengan calon tunggal, kemudian malam nanti kita akan rapikan. Bila ada masukan, catatan dari hari ini. Nanti sore ada rapat koordinasi, kami rapikan," tuturnya.

Kemudian, sambil merapikan draft PKPU, pihaknya akan menunggu rapat konsultasi dengan DPR serta pemerintah. Ia berharap rapat konsultasi ini bisa segera dilakukan.

"Kami segera rapikan dan menunggu karena kami sudah mengirimkan surat pemerintah dan DPR utk bisa menjadwalkan rapat konsultasi. Rapat konsultasi sekali saja. Begitu rapat konsultasi selesai, dan langsung tetapkan untuk dikirim ke Kemenkumham untuk ditetapkan," tuturnya.

Lantas, bagaimana penetapan tiga calon paslon tunggal di daerah tersebut? Menurut Arief dengan verifikasi. Tapi, begitu putusan MK keluar, maka tahapan untuk ketiga pasangan calon itu langsung dilanjutkan.

"Ya, mereka langsung lanjut dengan verifikasi. Itu kan KPUD kabupaten/kota. Mereka kan punya otoritas sendiri untuk tentukan penetapan. Bila perlu ada koordinasikan, konsultasikan, mereka akan ke KPU pusat," tuturnya.

Dalam uji publik rancangan PKPU, sejumlah perwakilan masyarakat seperti di antaranya Lingkar Madani Indonesia, Perludem, dan Komite Pemilihan Indonesia (TePi). Saat ini, rancangan uji publik masih berlangsung dengan dipimpin Komisioner KPU Ida Budhiati.


(hty/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini