Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2015), wajib pajak D keberatan dengan penyanderaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto terhadap dirinya.
Wajib pajak itu disandera lewat Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-001/WPJ.32 KP.01/2015 tertanggal 26 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Purwokerto, Mulyono Marsandi. Tidak terima dengan penyanderaan ini, D lalu mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, D disandera di Rutan Kelas IIB Banyumas. Dalam permintaannya, D juga meminta surat penyanderaan itu dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, D juga meminta KKP Pratama Purwokerto untuk merehabilitasi nama baik Penggugat seperti sedia kala.
"Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp 100 ribu setiap hari terhitung dilakukan penyanderaan sampai dengan kekuatan hukum mengikat serta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar," ujar Djoko.
Gugatan ini masih berlangsung di PN Purwokerto dan tengah dilakukan mediasi oleh mediator. Djoko saat dihubungi menyatakan akan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara kasus ini karena sedang mengikuti persidangan. (asp/nrl)










































