Mereka adalah Muhammad Nasir, Bambang Andrianto, Masykur dan Zaini Jamalluddin. Mereka ditangkap saat hendak membawa ganja 1,3 ton dari Aceh ke Jakarta menggunakan sebuah truk pada 24 Desember 2014.
Saat itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap sopir kontainer yang membawa 1,3 ton, Zaini, di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara. Dari penangkapan Nasir, Unit Narkoba Polres Jakarta Barat mengembankan kasus ini. Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Nasir pada 30 Desember 2014.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Masykur polisi kembali menangkap jaringan mereka yaitu Bambang Andrianto. Ketiganya mempunyai tugas masing-masing dalam upaya penyelundupan ganja tersebut. Nasir sebagai sopir, Zaini sebagai bos dan Masykur serta Bambang sebagai koordinator.
"Empat orang itu dituntut mati dan sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) minggu lalu," ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2015).
Reda menjelaskan, mereka yang dituntut mati dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Tidak ada ampun bagi mereka, jaksa menuntut mereka dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
"Kemungkinan pekan depan mereka akan menjalani sidang putusan," pungkas Reda. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini