Ironi Izin Sadap ke Pengadilan dan Daftar Panjang Hakim Koruptor

Ironi Izin Sadap ke Pengadilan dan Daftar Panjang Hakim Koruptor

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 09:57 WIB
Ironi Izin Sadap ke Pengadilan dan Daftar Panjang Hakim Koruptor
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Draft revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan DPR salah satunya menyasar kewenangan penyadapan KPK yang diharuskan mendapatkan izin pengadilan. Padahal, terdapat daftar panjang hakim-hakim penerima suap yang ditangkap KPK berkat kewenangan penyadapan.

Plt pimpinan KPK sejak isu revisi UU KPK ini berhembus sudah menegaskan agar jangan ada yang mengutak-atik kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Jika masih ada yang ngotot mempersempit kewenangan penyadapan, diduga ada pihak yang takut terjaring OTT KPK karena percakapannya tersadap.

"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan, kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT," kata Indriyanto Seno Aji beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaturan soal kewenangan penyadapan ini termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a draft RUU KPK usulan DPR. "Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri," demikian bunyi pasal yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015).

Jika dilihat dari bunyi pasal itu, makaKPK baru bisa melakukan penyadapan pada tingkat penyidikan. Padahal, selama iniKPK banyak menyadap saat kasus berada di tingkat penyelidikan. Di tahap penyelidikan itu pulalahKPK melakukanOTT. Rekaman sadapan menjadi senjata ampuh dalamOTT.


Sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini, KPK tak perlu izin hakim untuk melakukan penyadapan. Hasilnya, para koruptor termasuk sejumlah oknum hakim berhasil ditangkap, salah satunya berdasarkan rekaman sadapan.

Dalam catatan detikcom, KPK telah melakukan penangkapan terhadap delapan hakim. Berikut daftar panjang itu:

1. Syarifuddin Umar (Hakim PN Jakarta Pusat)

Syarifuddin adalah terpidana korupsi 4 tahun penjara. Sebelum menyandang status 'koruptor', Syarifuddin adalah sosok yang begitu dihormati: hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun roda kehidupan dia berubah pada 1 Juni 2011, kala tim penyidik KPK menangkap Syarifuddin di kediamannya di Sunter, saat dia tengah menerima uang panas. Saat itu, kurator Puguh Wirawan mendatangi Syarifuddin dan memberikan uang yang disimpan dalam tas merah.

Kurang dari satu hari kemudian KPK menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka penerima suap Rp 250 juta lantaran menyetujui penjualan aset boedel pailit PT SCI, bernomor SHGB 7251 berupa sebidang tanah yang dilakukan secara nonboedel pailit oleh para kurator.

Kasus ini lantas bergulir ke persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan hakim pengawas nonaktif PN Jakarta Pusat Syarifuddin terbukti bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syarifuddin, telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dalam dakwaan keempat.


2. Imas Dianasari (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)

Imas Dianasari adalah hakim ad hoc PHI Bandung yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012. Vonis yang diterima Imas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Imas dengan hukuman 13 tahun penjara.

Imas Dianasari ditangkap penyidik KPK pada Kamis 30 Juni 2011 lalu di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Uang suap yang diterima Imas dimasukkan ke dalam kantung plastik warna hitam. Saat ditangkap penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta.

Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda dan terdakwa Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah uang. Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang jadi perwakilan PT OI untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.


3. Heru Kisbandono (Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)

Heru ditangkap pada 17 Agustus 2012. Heru yang merupana hakim PN Tipikor Pontianak terbukti aktif melakukan lobi kepada anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili perkara M Yaeni, yaitu hakim Kartini Juliana Marpaung (diadili terpisah), Pragnoso, dan Asmadinata.

Upaya suap dilakukan Heru melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik, yang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah divonis 4 tahun penjara pada 13 Maret lalu. Melalui pertemuan di sejumlah tempat, Heru menjanjikan akan menangani lobi kepada majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni. Heru menerima uang Rp 150 juta dari Sri Dartutik untuk kepentingan lobi tersebut. M Yaeni divonis 2 tahun 5 bulan penjara pada 27 Agustus 2012.


4. Kartini Marpaung (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang)

Kartini Marpaung berada dalam satu paket kasus dengan Heru Kisbandono. Kartini adalah salah satu hakim yang mengadili perkara M Yaeni di PN Tipikor Semarang.

Kasus suap ini diungkap KPK pada 17 Agustus 2012 lalu saat menangkap Kartini, Heru Kisbandono, dan Sri Dartutik. Ketiganya ditangkap KPK karena melakukan transaksi suap untuk mengatur vonis korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa Yaeni. KPK menyita Rp 150 juta dari transaksi suap itu. Dalam persidangan terungkap bahwa Kartini yang kala itu anggota majelis hakim meminta uang suap Rp 500 juta.


5. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)

Pada 22 Maret 2013 KPK menangkap Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep Triana. KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010. Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus itu, dengan anggota hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari.


6. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)

Irianto diduga menerima suap terkait dengan kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. Tripeni Irianto sedang menjalani sidang di pengadilan Tipikor, belum ada putusan untuk si hakim yang menjadi terdakwa ini.

7. Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)

Perkara sama dengan Tripeni. Proses hukum sedang berjalan.

8. Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan)

Perkara sama dengan Tripeni dan Amir Fauzi yang merupakan Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi, dan Dermawan. Proses hukum sedang berjalan.
Halaman 2 dari 4
(fjp/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads