Wewenang KY Dalam Rekrutmen Hakim Diputus MK Siang Ini

Wewenang KY Dalam Rekrutmen Hakim Diputus MK Siang Ini

Rivki - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 08:07 WIB
Wewenang KY Dalam Rekrutmen Hakim Diputus MK Siang Ini
Tiga hakim agung yang menggugat KY (rivki/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini akan menentukan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen calon hakim. Sebelumnya pemerintah telah setuju bahwa KY harus terlibat dalam seleksi hakim. Namun belakangan sekumpulan hakim agung tidak mau ada campur tangan KY dan mereka menggugat ke MK.

Dalam website MK, sidang putusan gugatan yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) akan digelar Rabu (7/10/2015) pada pukul 14.00 WIB. Sidang putusan itu akan dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Ada pun para hakim agung yang terlibat dalam gugatan itu ialah, hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Dalam gugatannya, hakim agung itu merasa independensinya berkurang karena keterlibatann KY dalam proses rekrutmen. Mereka meminta hak menyeleksi menjadi hak ekslusif MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka meminta MK menguji pasal 14 A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, meski dalam UUD 1945 peran KY diatur dalam seleksi hakim.

Atas gugatan itu Ketua KY, Suparman Marzuki menyanggah bila keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama merupakan perluasan dari UUD 1945. Menurutnya, kewenangan KY ikut seleksi calon hakim sejalan dengan UUD 1945 dan konstitusional.Β 

Suparman juga menjawab gugatan para hakim agung, yang menyatakan keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama membelenggu kemandirian korps kehakiman. Menurutnya, KY dan MA adalah lembaga yang mandiri dalam menjaga marwah kehakiman.

Menyongsong putusan ini, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) meminta MK menolak permohonan tersebut. Sebab FKHK menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan di MK itu.

"Oleh karena itu kami memandang jika dlm pengucapan putusan ini MK mengabulkan permohonan pemohon, maka kami menganggap putusan tersebut cacat hukum dan akan menindaklanjuti ke majelis kehormatan hakim konstitusi," kata Ketua Umum FKHK Victor Santoso Tandiasa dalam siaran persnya pagi ini. (rvk/asp)


Berita Terkait