"Berkas perkara atas nama tersangka JP selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto ketika dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015) malam.
Berkas Joko telah dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P–21) Nomor B-123/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 5 Oktober 2015. Selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Joko, masih ada 4 tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan yaitu S (Direktur PT Rimbo Peraduan), AA (Direktur PT Kalingga Jaya Sakti), MPB (Direktur PT Bungo Tanjung Raya) dan DK (Karyawan PT Bungo Tanjung Raya). Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12–Jalan 21) Multiyears dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro–Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013–2015. (dhn/dhn)











































