Istri Anggota DPR yang Dilaporkan Aniaya PRT Diperiksa Jumat Ini

Istri Anggota DPR yang Dilaporkan Aniaya PRT Diperiksa Jumat Ini

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 23:18 WIB
Istri Anggota DPR yang Dilaporkan Aniaya PRT Diperiksa Jumat Ini
Foto: dikhy sasra
Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap istri anggota DPR Ivan Haz terkait pelaporan seorang PRT berinisial T (20) atas dugaan penganiayaan oleh suaminya itu. Istri Ivan Haz dipanggil sebagai saksi.

"Nanti istrinya akan kita panggil, Jumat," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Terkait status Ivan Haz, dikatakan Kapolda, anak mantan Wapres Hamzah Haz itu masih berstatus sebagai saksi terlapor. Ivan belum akan diperiksa, mengingat sekarang sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi dulu. Kalau saksi tanpa perlu izin presiden bisa kita panggil," ungkapnya.

Polisi telah membuat strategi penyidikan dalam kasus ini. Jika dalam pemeriksaan istrinya itu terbukti melakukan dugaan KDRT, maka polisi akan memanggil Ivan sebagai saksi untuk istrinya. Ini dilakukan jika keterangan ahli menyatakan jika kasus KDRT adalah pidana umum.

Tetapi, jika menurut ahli pidana KDRT termasuk dalam ranah pidana khusus, maka polisi dapat memanggil Ivan untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa perlu persetujuan presiden.

Kapolda juga mengungkap, penyidik bisa memecah kasus tersebut menjadi dua. Sehingga nantinya, jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka, maka masing-masing bisa saling bersaksi untuk satu sama lainnya. (mei/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini