"Nanti istrinya akan kita panggil, Jumat," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Terkait status Ivan Haz, dikatakan Kapolda, anak mantan Wapres Hamzah Haz itu masih berstatus sebagai saksi terlapor. Ivan belum akan diperiksa, mengingat sekarang sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah membuat strategi penyidikan dalam kasus ini. Jika dalam pemeriksaan istrinya itu terbukti melakukan dugaan KDRT, maka polisi akan memanggil Ivan sebagai saksi untuk istrinya. Ini dilakukan jika keterangan ahli menyatakan jika kasus KDRT adalah pidana umum.
Tetapi, jika menurut ahli pidana KDRT termasuk dalam ranah pidana khusus, maka polisi dapat memanggil Ivan untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa perlu persetujuan presiden.
Kapolda juga mengungkap, penyidik bisa memecah kasus tersebut menjadi dua. Sehingga nantinya, jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka, maka masing-masing bisa saling bersaksi untuk satu sama lainnya. (mei/dhn)










































