"Aviastar berjadwal dibekukan karena jumlah pesawat tidak memenuhi. Dari syarat 10 pesawat jatuh satu, tinggal 9 pesawat. Angkutan berjadwal syaratnya 10 pesawat tidak terpenuhi, sehingga itu dibekukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Dengan hilangnya 1 pesawat, maka Aviastar tinggal memiliki 9 pesawat sehingga tidak memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang tidak berjadwal kapasitas di bawah 30 seat, pesawat dengan status dimiliki ada 1 unit dan dikuasai 3 unit. Di atas 30 seat ada 1 unit pesawat dengan status dimiliki. Pesawat yang jatuh itu masuk status tidak berjadwal. Ijin untuk tidak berjadwal masih aktif," terangnya.
"Aviastar punya dua izin yaitu untuk berjadwal dan tidak berjadwal. Sebelum kecelakaan, sudah tidak memenuhi syarat pesawat berjadwal AOC 121 di atas 30 seat yang seharusnya punya 10 unit tapi hanya memiliki 5 unit dan menguasai 5 unit. Tapi Aviastar dengan AOC 121, hanya memiliki 3 unit yang berjadwal," lanjut Suprasetyo.
Kemudian Aviastar mengubah jenis penerbangan AOC 121 dari yang semula berjadwal menjadi tidak berjadwal untuk memenuhi syarat. Dengan begitu, tetap dapat mengantongi izin terbang dari Kementerian Perhubungan.
"Terpenuhilah syarat 3 unit pesawat dimiliki dan enam sisanya di bawah 30 seat diberikan izin menjadi tidak berjadwal. Jadi yang dibekukan hanya izin pesawat berjadwal," pungkasnya. (aws/dha)