Ini Alasan Kemenhub Bekukan Izin Aviastar Berjadwal

Ini Alasan Kemenhub Bekukan Izin Aviastar Berjadwal

Lani Pudjiastuti - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 21:21 WIB
Foto: Twitter: @aviastar1
Jakarta - Kementerian Perhubungan membekukan izin penerbangan berjadwal maskapai Aviastar. Sebab saat ini jumlah pesawat yang dimiliki Aviastar tidak memenuhi syarat.

"Aviastar berjadwal dibekukan karena jumlah pesawat tidak memenuhi. Dari syarat 10 pesawat jatuh satu, tinggal 9 pesawat. Angkutan berjadwal syaratnya 10 pesawat tidak terpenuhi, sehingga itu dibekukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Dengan hilangnya 1 pesawat, maka Aviastar tinggal memiliki 9 pesawat sehingga tidak memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Suprasetyo menegaskan pembekuan tersebut tidak terkait dengan kecelakaan Aviastar yang terjadi Jumat (2/10) lalu. Adapun pesawat Aviastar yang hilang kontak itu merupakan satu dari penerbangan tidak berjadwal, sehingga masih tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

"Kalau yang tidak berjadwal kapasitas di bawah 30 seat, pesawat dengan status dimiliki ada 1 unit dan dikuasai 3 unit. Di atas 30 seat ada 1 unit pesawat dengan status dimiliki. Pesawat yang jatuh itu masuk status tidak berjadwal. Ijin untuk tidak berjadwal masih aktif," terangnya.

"Aviastar punya dua izin yaitu untuk berjadwal dan tidak berjadwal. Sebelum kecelakaan, sudah tidak memenuhi syarat pesawat berjadwal AOC 121 di atas 30 seat yang seharusnya punya 10 unit tapi hanya memiliki 5 unit dan menguasai 5 unit. Tapi Aviastar dengan AOC 121, hanya memiliki 3 unit yang berjadwal," lanjut Suprasetyo.

Kemudian Aviastar mengubah jenis penerbangan AOC 121 dari yang semula berjadwal menjadi tidak berjadwal untuk memenuhi syarat. Dengan begitu, tetap dapat mengantongi izin terbang dari Kementerian Perhubungan.

"Terpenuhilah syarat 3 unit pesawat dimiliki dan enam sisanya di bawah 30 seat diberikan izin menjadi tidak berjadwal. Jadi yang dibekukan hanya izin pesawat berjadwal," pungkasnya. (aws/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads