Ambil Alih Revisi UU KPK dari Pemerintah, PDIP: Supaya Lebih Cepat

Ambil Alih Revisi UU KPK dari Pemerintah, PDIP: Supaya Lebih Cepat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 20:15 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Revisi UU KPK di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) awalnya ditetapkan sebagai inisiatif pemerintah. Kini, DPR mengambil alih pembahasan itu agar revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Apa penyebabnya?

"RUU KPK ini bola panas, sebelum ini menjadi bola panas dan bisa menjadi bola liar. Ini dulu kan sudah inisiasi pemerintah, sekarang mau jadi inisiatif DPR. Kalau dari perhitungan waktu, memang pengalaman saya lebih cepat inisiatif DPR," kata anggota F-PDIP Hendrawan Supratikno dalam rapat Badan Legislasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).

Hendrawan menuturkan bahwa bila rancangan diajukan oleh pemerintah, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya dari 1 dari pemerintah. Bila diajukan oleh DPR, ada 10 DIM dari 10 fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya usulkan pembicaraan pimpinan Baleg dan kapoksi, ketua fraksi, supaya ini bisa lebih dingin. Saya memberi apresiasi kepada teman-teman yang mengusulkan ini," ucap Ketua DPP PDIP ini.

Usulan agar UU KPK diubah paling banyak diajukan oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni 15 orang. Sejumlah nama politikus PDIP seperti Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Abidin Fikri sampai Junimart Girsang menandatangani pengusul penggunaan hak inisiatif DPR.

Selain PDIP, rancangan revisi UU KPK juga diusulkan oleh NasDem, Hanura, PKB, PPP, dan Golkar. Kini, pembahasan masih bergulir di Badan Legislasi. (imk/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads