"Kalau masyarakat tidak mau, kami PAN akan ikut suara itu. Tapi, sebenarnya masih banyak yang dipikirkan. Perlu dipikirkan penambahan, road map KPK," kata Totok usai rapat Baleg di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2015).
Dia menyebut dalam penegakan lembaga hukum dengan kedudukan hak sama dan masih dalam perdebatan maka PAN tak akan memberikan dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan rencana revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR perlu kesepakatan pemerintah dan legislatif. Bila pemerintah tak setuju, dan menutup keinginan DPR maka tak bisa diajukan.
"Sudah pasti. Tidak bisa diajukan. Maka namanya prolegnas persetujuan DPR dan pemerintah," sebutnya.
Lagipula, bila memang tak mendesak sebaiknya tak usah dipaksakan masuk dalam prolegnas 2015.
"Undang-undang yang ada saja dikonsolidasikan. Beban itu kebutuhan saja. Kalau mendesak, kalau tidak mendesak ya tidak harus kejar-kejaran," sebutnya.
(hty/erd)











































