Saat ini, KPK tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, semua kasus-kasus di KPK harus dituntaskan.
Dalam rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015), pengaturan soal penghentian perkara diatur di pasal 42. Berikut bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.
Kewenangan lain yang diubah oleh rancangan ini adalah soal penyadapan yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, KPK juga hanya berwenang menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Usulan ini dibawa ke Badan Legislasi hari ini oleh sejumlah fraksi. Rancangan ini masih mendapatkan pro dan kontra.
(imk/tor)











































