DPR Usulkan KPK Bisa Terbitkan SP3

Revisi UU KPK

DPR Usulkan KPK Bisa Terbitkan SP3

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 19:40 WIB
DPR Usulkan KPK Bisa Terbitkan SP3
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Sejumlah kewenangan KPK diutak-atik DPR lewat rancangan revisi UU KPK yang diajukan. Salah satunya adalah tentang penghentian penyidikan.

Saat ini, KPK tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, semua kasus-kasus di KPK harus dituntaskan.

Dalam rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015), pengaturan soal penghentian perkara diatur di pasal 42. Berikut bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 42

Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap  penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.

Kewenangan lain yang diubah oleh rancangan ini adalah soal penyadapan yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, KPK juga hanya berwenang menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar.

Usulan ini dibawa ke Badan Legislasi hari ini oleh sejumlah fraksi. Rancangan ini masih mendapatkan pro dan kontra.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads