"UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan penindakan. Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (6/10/2015).
Indriyanto` menjelaskan, salah satu yang memang perlu dievaluasi adalah terkait struktur penasihat KPK. Terkait usulan adanya dewan pengawas, Indriyanto menyarankan agar berada di luar KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengingatkan kepada publik bahwa sebenarnya Presiden Jokowi sudah menolak adanya pengajuan revisi UU KPK. Namun, ternyata DPR 'memaksakan' untuk melakukan revisi.
"Kami belum tahu ada Revisi UU KPK versi dan inisiatif KPK bahkan presiden kan sudah menolak utuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK," tegas guru besar hukum pidana itu. (kha/dhn)











































