KPK: UU Sekarang Cukup Baik, Belum Perlu Direvisi

KPK: UU Sekarang Cukup Baik, Belum Perlu Direvisi

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 19:23 WIB
KPK: UU Sekarang Cukup Baik, Belum Perlu Direvisi
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK menolak tegas usulan revisi UU KPK terutama mengubah beberapa hal penting. Menurut KPK, perubahan atas UU KPK belum diperlukan.

"UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan penindakan. Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (6/10/2015).

Indriyanto` menjelaskan, salah satu yang memang perlu dievaluasi adalah terkait struktur penasihat KPK. Terkait usulan adanya dewan pengawas, Indriyanto menyarankan agar berada di luar KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal terkait penasihat KPK yang berada dalam struktur KPK. Sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar lebih independen saja. Ketentuan lain misalnya memperluas subyek PN yang bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," jelas Indriyanto.

KPK mengingatkan kepada publik bahwa sebenarnya Presiden Jokowi sudah menolak adanya pengajuan revisi UU KPK. Namun, ternyata DPR 'memaksakan' untuk melakukan revisi.

"Kami belum tahu ada Revisi UU KPK versi dan inisiatif KPK bahkan presiden kan sudah menolak utuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK," tegas guru besar hukum pidana itu. (kha/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads