"Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri," bunyi pasal 14 a dari rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Sebelumnya, KPK memiliki kewenangan penyadapan dalam hal penyidikan. Tidak ada aturan khusus terkait izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," ujar Firman dalam rapat Baleg. (imk/tor)











































