DPR Usulkan KPK Harus Izin Ketua PN untuk Penyadapan

Revisi UU KPK

DPR Usulkan KPK Harus Izin Ketua PN untuk Penyadapan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 18:59 WIB
DPR Usulkan KPK Harus Izin Ketua PN untuk Penyadapan
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Salah satu hak yang diubah dari UU KPK adalah tentang kewenangan penyadapan. DPR mengusulkan agar kewenangan penyadapan KPK adalah atas seizin Ketua Pengadilan Negeri.

"Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri," bunyi pasal 14 a dari rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).

Sebelumnya, KPK memiliki kewenangan penyadapan dalam hal penyidikan. Tidak ada aturan khusus terkait izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sore tadi, usulan itu dibahas di Badan Legislasi dan mendapat pro-kontra. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut pihaknya tidak dapat menolak usulan dari anggota.

"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," ujar Firman dalam rapat Baleg. (imk/tor)


Berita Terkait