TKI Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta

TKI Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 18:54 WIB
TKI Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta
Foto: Indra Dewi Sunda
Jakarta - BNP2TKI memfasilitasi pembayaran asuransi kepada TKI korban Tragedi Mina di Jalan 204, Arab Saudi, saat ibadah haji. Ketiga ahli waris dari TKI yang meninggal tersebut mendapat santunan sebesar Rp 80 juta.

"Semenjak mendapat informasi dan kepastian mengenai identitas TKI yang menjadi korban. peristiwa Mina, selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan keluarga serta PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang memberangkatkan untuk penanganan lebih lanjut termasuk hak-hak saat bekerja dan hak asuransinya," ujar Nusron Wahid dalam konfrensi pers di kantor BNP2TKI di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Nusron mengatakan klaim pembayaran asuransi diberikan kepada TKI yang kebetulan bekerja di Arab Saudi. Ketika itu mereka mengambil izin cuti dengan majikannya untuk ibadah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian meninggal di Mina dan menjadi korban tragedi Mina, karena ini TKI legal mereka sebelum berangkat bayar asuransi kalau kena. Kejadian seperti ini mendapat klaim asuransi sebesar Rp 80 juta dengan rincian Rp 75 juta untuk santunan kematian dan 5 juta untuk biaya pemakaman, Ini artinya pemerintah peduli dan hadir kepada mereka," ujarnya.

Nusron mengatakan ketiga TKI itu bekerja untuk perluasan Masjidil Haram. Mereka diketahui meninggal di terowongan Mina bersama ribuan jemaah lain.

"Dari pemerintah mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya dan keluarga yg ditinggalkan dapat menjalani hidup dengan sabar, mendoakan tapi saya yakin masuk surga," paparnya.

Informasi kabar meninggalnya TKI diperoleh dari TIM di KJRI Jeddah dan Tim Haji yang telah melakukan penelusuran ke Rs Al Muasisim dan rumah sakit darurat untuk penyimpanan jenazah.

"Diperoleh informasi bahwa di antara korban meninggal dunia saat peristiwa Mina terdapat tiga TKI yang merupakan TKI yang tercatat bekerja di perusahaan bin Laden," tandasnya.

Berikutnya nama ketiga TKI yang menjadi korban Tragedi Mina. Ketiga diketahui tercatat bekerja di perusahaan Bin Laden dan melaksanakan ibadah haji melalui Hamlah travel Al Rajhi :

1. Akhmad Jamhuri Bin Hisyam, No Paspor A6513810, penyalur tenaga kerja Tifar Admanco, jenis pekerjaan pekerja konstruksi.

2. Asdinur Bin Sanurih, No Paspor A9386574, penyalur tenaga kerja Tifar Admanco, jenis pekerjaan pekerja konstruksi,

3. Wartoyo Usman Kalib, No Paspor 00260524, penyalur tenaga kerja Amil Fajar International, jenis pekerjaan Steel Fixer. (edo/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads