Ini Alasan PKS Tolak Revisi UU KPK Jadi Inisiatif DPR

Ini Alasan PKS Tolak Revisi UU KPK Jadi Inisiatif DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 18:47 WIB
Ini Alasan PKS Tolak Revisi UU KPK Jadi Inisiatif DPR
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS Al Muzamil Yusuf menyampaikan keberatannya bila Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi inisiatif DPR untuk masuk Prolegnas 2015-2019. Dia mengatakan lebih baik revisi UU KPK tetap diusulkan dari pemerintah.

"Usulan seperti ini akan mudah menimbulkan reaksi lalu lepas tangan. Kami usulkan biarlah datang dari pemerintah," ujar Muzamil di ruang Baleg, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia mengatakan bila usulan dari pemerintah maka sudah jelas dengan jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari pemerintah sudah jelas yang jawab Presiden. Presiden Jokowi sudah tolak. Tidak ada pintunya. Ini mau jadi bulan-bulanan," tuturnya.

Lanjutnya, dia menyebut persoalan ini pernah muncul pada Juni 2015 lalu. Namun, Presiden Jokowi menolak. Ketika itu, Ketua KPK Taufiqurachman Ruqi juga sudah berdialog dengan Jokowi.

Dengan usulan DPR sebagai inisiatif pengusul menurutnya dinilai cara pandang yang kurang tepat.

"Di tengah seperti ini minta DPR yang mengajukan, cara pandang yang luar biasa. Dari berbagai fraksi di tengah kecurigaan publik, kalau berbicara penerimaan publik justru lebih mudah dari presiden," sebutnya.

Adapun dari keterangan Baleg, anggota Fraksi PDIP terbanyak yang mengusulkan revisi UU KPK masuk prolegnas prioritas 2015 sebagai inisiatif DPR. Fraksi PDIP ada 15 anggota, Golkar 9 anggota, PKB 2 anggota, PPP 5 anggota, NasDem 11 anggota, dan Hanura 3 anggota.

Rapat baleg akan dilanjutkan pada Senin (12/10) dengan mendengar pandangan masing-masing fraksi apakah setuju atau tidak revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 sebagai inisiatif  DPR.

(hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads