Pembentukan dewan eksekutif KPK tertuang dalam rancangan revisi UU KPK, tepatnya di pasal 22 yang dikutIp detikcom, Selasa (6/10/2015). Di pasal tersebut diatur bahwa dewan eksekutif terdiri dari 4 anggota.
Dewan eksekutif ini diperjelas lagi di pasal berikutnya. Disebutkan bahwa dewan eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sore tadi, usulan itu dibahas di Badan Legislasi dan mendapat pro-kontra. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut pihaknya tidak dapat menolak usulan dari anggota.
"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," ujar Firman dalam rapat Baleg. (imk/tor)











































